Blog Widget by LinkWithin

Aktivis lingkungan di Provinsi Lampung menolak penimbunan atau reklamasi pantai di Tanjung Selaki, Lampung. Juru Bicara LSM lingkungan Mitra Bentala, Rizani mengatakan, reklamasi pantai yang dilakukan pengelola wisata bisa merusak ekosistem pesisir. Menurutnya, penimbunan itu akan merusak terumbu karang dan mangrove di pesisir Tanjung Selaki.

Rizani menuding pengelola pantai tidak memiliki ijin dalam reklamasi pantai untuk memperluas kawasan wisata. Pemerintah, katanya, harus mencabut ijin pengelolaan wisata yang jelas-jelas melakukan penimbunan pantai.

“Yang disayangkan, pemda bukannya menertibkan, tapi malah menambah ijin baru. Kalau di tempat lain ada yang melanggar ditertibkan, namun disini justru banyak ijin baru yang keluar. Ini akan membuka celah bagi perusahaan-perusahaan lain untuk melakukan kegiatan reklamasi,” kata Rizani.

Pada Februari lalu puluhan anggota Komite Rakyat Penyelamat Pesisir Lampung (KRPPL) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Lampung, meminta Pemda Lampung menindak tegas perusahaan yang melakukan reklamasi secara illegal terhadap objek wisata Pantai Tanjung Sebalang atau Pantai Tanjung Selaki, Lampung Selatan.

Masyarakat mengaggap reklamasi tersebut suatu pelanggaran dan pemerintah berhak menuntut secara hukum, karena perusahaan yang bersangkutan disinyalir tidak memiliki perijinan dan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).
sumber


About The Author:

Penulis: M.Joko Lukito
Mari budayakan berkomentar baik berupa Kritik, Saran, maupun Pertanyaan untuk menjadikan blog ini lebih baik ke depannya. Copy-Paste artikel M.Joko Lukito Di ijinkan, tapi URL sumbernya disertakan.
Terima Kasih.. Follow me on Twitter Di Sini Add me on Facebook Di Sini.

0 komentar:

mengatakan...

KomentarImage Silahkan Menuliskan Komentar Anda pada opsi Google/Blogger Untuk Anda yang memiliki Akun Google/Blogger.

Silahkan Pilih Account yang sesuai dengan Blog/Website anda Dan Jika Anda Tidak Memiliki Account Apapun Maka Pilihlah Komentator Sebagai Anonymous...Terima Kasih.